Pasal 26 UU tentang hak Cipta
Hai Guys, Welcome to My Blogs
sumber : inet.detik.com
Kali ini gua akan bahas tentang Pasal ya guys, biar kita tahu Pasal UU tentang Hak Cipta itu apa aja, hmm.. btw, gua langsung ke Pasal 26. karena dari Pasal ini terdapat 3 Pasal yang saling berkaitan dan kita bisa langsung pelajari deh kasusnya. So simak ya guys :)
sumber : mastel.id
Pembatasan Perlindugan
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap :
- Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
- Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
- Penggandaan Ciptaan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
- Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologis-lengkap-kasus-papa-minta-saham-sampai-bikin-setnov-mundur.html
Pasal 25 tentang Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Untuk Pasal 23 yaitu tentang Hak Ekonomi
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Pasal 23
- Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.
- Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberi izin, atau melanggar pihak untuk melakukan :
- Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
- Fiksasi dari pertunjukan yang belum difiksasi;
- Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
- Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
- penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
- Penyiaran atas Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nomor1 tidak berlaku terhadap :
- hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan; atau
- Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
- Pendistribusian sebagaiman dimaksud pada ayat (2) no 4 tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.
- Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 24 tentang Hak Ekonomi Produser Fonogram
Paragraf 2
Hak Ekonomi Produser Fonogram
Pasal 24
- Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.
- Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan :
- Penggadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
- Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
- Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
- Penyediaan atas Fonogram dengan atau kabel yang dapat diakses publik.
- Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak lain.
- Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram sebagaiman dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.
Fonogram adalah fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya,atau suara yang tidak termasuk bentuk fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau ciptaan audio visual lainnyasumber : trademarkpatent.wordpress.com
Pasal 25 tentang Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Pasal 25
- Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.
- Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan :
- Penyiaran ulang siaran;
- komunikasi siaran;
- Fiksasi siaran; dan/atau
- Penggadaan Fiksasi siaran.
- Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Sumber : dari Buku PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN program keahlian Rekayasa Perangkat Lunak Penerbit : Andi.
Mungkin itu guys, pasal-pasal yang bisa saya berikan.. nanti untuk berita terupdate bisa kalian komen di kolom komentar guys. berikan saran dan kritik ya :) Thanks to visit my blogs.
Pasal 26 UU tentang hak Cipta
Reviewed by TheodoreBizta
on
October 11, 2018
Rating:


No comments